SuaraJabar.id - Polisi menyebut aksi kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan di sebuah madrasah di Tasikmalaya dilakukan oleh seorang pria berusia 28 tahun yang merupakan penjaga madrasah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dalam madrasah karena pelaku sudah dipercaya oleh ustaz di sana untuk menjaga madrasah tersebut.
Terduga pelaku pencabulan adalah pemuda yang kesehariannya menjadi penjaga madrasah di Kecamatan Karangjaya.
Sedangkan korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 2 SMP merupakan warga Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban melaporkan pemuda 28 tahun tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu 11 Juni 2022.
“Korban datang ke kantor Polres Tasikmalaya pada pukul 19.30 WIB. Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku saat itu juga,” kata Agung, Rabu (15/6/2022).
AKP Agung menuturkan, bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam selimut milik korban. Sehingga korban langsung mengantarkan selimut ke kamar pelaku. Kemudian, pemuda 28 tahun ini pun langsung menggagahi korban sebanyak satu kali.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan itu,” tutur Agung.
Sementara dari hasil pemeriksaan untuk iming-imingi dengan uang tidak ada. Hanya saja, menurut AKP Agung bahwa alibinya meminjam selimut.
“Jadi, korban pencabulan ini datang ke tempat tidur pelaku. Lalu pelaku membujuk rayu korban. Memang antara pelaku dan korban ada hubungan asmara. Pelaku saat ini sudah kita tahan, malam itu juga langsung kita amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Agung menambahkan, bahwa kondisi korban saat ini baik-baik saja. Pihaknya juga sudah meminta visum.
“Dan memang itu terbukti pelaku memaksa korban,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada orang tua agar lebih-lebih mengawasi terhadap anaknya.
“Agar lebih ketat lagi dan lebih mengawasi anaknya. Karena pada zaman sekarang banyak alibi atau modus, terutama kaum laki-laki untuk melakukan hal tersebut,” pungkasnya.