Pasutri di Cirebon Nekat Edarkan Uang Palsu di Media Sosial, Begini Ujungnya

Awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 Juni 2022 | 04:30 WIB
Pasutri di Cirebon Nekat Edarkan Uang Palsu di Media Sosial, Begini Ujungnya
ILUSTRASI pengungkapan uang palsu. [Jabarnews.com]

SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pasangan suami-istri produsen uang palsu, dan dijual atau diedarkan melalui media sosial.

"Kami tangkap pasangan suami-istri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin (27/6/2022).

Ia mengatakan selain menangkap mereka, polisi juga membekuk FA (14), yang merupakan pengedar uang palsu.

Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli. Akan tetapi korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA, dan kemudian dipastikan itu uang palsu.

Baca Juga:Kasus DBD Periode Januari-Juni 2022 di Kabupaten Cirebon Tembus Seribu Orang

"Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar FA dan mengamankan serta membawa ke Polsek terdekat," katanya.

Setelah diinterogasi, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasangan suami-istri itu melalui media sosial, dan polisi langsung bergerak dan menangkap mereka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami-istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000. Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 244 KUHP jo pasal 36 dan 37 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga:Sudah Puluhan Tahun Bersama, Kebiasaan Makan Bareng Pasangan Ini Bikin Baper

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini