MUI Jabar Bolehkan Umat Islam Gunakan Ganja, Ini Syaratnya

"Jadi, legalisasi ganja dimaksudkan untuk kesehatan, tidak ada lagi yang dapat menyelamatkan kecuali yang haram," ujar dia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 29 Juni 2022 | 14:01 WIB
MUI Jabar Bolehkan Umat Islam Gunakan Ganja, Ini Syaratnya
ILUSTRASI - Petugas Satnarkoba Polres Cianjur tengah mencabut taman ganja yang ditemukan di lereng gunung. (Suara.com/Fauzi Novaldi)

SuaraJabar.id - Penggunaan ganja dalam agama Islam termasuk hal yang dilarang atau haram. Namun umat Islam bisa menggunakan ganja apabila dalam keadaan darurat untuk medis tidak ada obat lain kecuali ganja itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rachmat Syafe'i, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, penggunaan ganja untuk medis diperbolehkan dengan syarat tidak ada obat lain kecuali ganja.

"Karena dalam keadaan darurat, ganja itu ada manfaatnya. Sesuatu yang bermanfaat dalam keadaan darurat itu tetap saja haram, tapi diperbolehkan," kata Rachmat.

Baca Juga:Selain Bahas KTT G20, Lawatan Jokowi ke Tiongkok Juga Bahas Ini

Rachmat mengatakan, manfaat itu terdapat dua macam, yaitu manfaat dalam keadaan normal hukumnya halal, dan manfaat dalam keadaan darurat hukumnya haram, tapi diperbolehkan.

Melihat hal tersebut, pihaknya menyetujui adanya wacana pembuatan fatwa MUI untuk legalisasi ganja demi memenuhi kebutuhan medis.

Sebab menurutnya, bila dalam keadaan darurat medis dan tidak ada obat lain selain ganja, maka penggunaan daun mariyuana dalam konteks obat itu dibolehkan.

"Jadi, legalisasi ganja dimaksudkan untuk kesehatan, tidak ada lagi yang dapat menyelamatkan kecuali yang haram, maka diperbolehkan. Karena itu fokus pada menjaga kehidupan," ungkapnya.

Adapun saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi fatwa MUI pusat terkait legalisasi ganja untuk medis.

Baca Juga:Angkat Bicara Soal Ganja Medis, Prof Zubairi Djoerban Pertimbangkan Soal Keamanan

Karena pembahasan fatwa itu, kata Rachmat, sedang dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh MUI pusat.

"Sudah ada (bahasan). Jadi sedang dibahas, kita (di daerah) aturannya harus menunggi kalau masalah Nasional. Jadi menunggi keputusan pusat," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI untuk segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak