Ia mengaku berani melawan aksi pembegalan dikarenakan telah membekali diri dengan seni bela diri Tarung Derajat yang telah dia tekuni selama bertahun-tahun.
"Memang saya belajar Tarung Derajat, jadi sudah refleks, kalau mau dibacok, ngeles, langsung saya lawan. Pas saya dekati, mereka ciut, sempat buang senjata tajam ke sawah," kata dia.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, petugas menahan lima pelaku, yaitu AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13) dari kejadian itu.
Polisi juga menyita lima senjata tajam berjenis pedang serta enam celurit dari tangan para pelaku yang sempat dibuang ke area persawahan.
Baca Juga:Tendang Korbannya hingga Tersungkur, Komplotan Begal Sadis Bikin Netizen Emosi
Para pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara. [Antara]