SuaraJabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemohon berharap narkotika golongan 1 seperti ganja bisa dilegalkan untuk medis.
Keputusan itu membuat Koalisi Advokasi Narkotika, yang di antaranya Rumah Cemara sedikit kecewa. Sebab, salah satu strategi melegalkan ganja untuk kebutuhan medis yang sudah diperjuangkan sejak lama itu gagal.
"Ya ada kecewanya karena salah satu strategi gagal," kata Founder Rumah Cemara, Patri Handoyo saat dihubungi Suara.com pada Kamis (21/7/2022).
Harapan selanjutnya, kata dia, ada di tangan Pemerintah bersama DPR RI yang memiliki kewenangan mengkaji dan merevisi aturan pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.
Baca Juga:Komisi III: Pemerintah-DPR Wajib Tindaklanjuti Pertimbangan MK, Kaji Legalisasi Ganja Medis
"Dengan demikian reformasi kebijakan narkotika sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI," ujar Patri.
Dikatakannya, setelah keluarnya putusan dari MK itu pihaknya berencana untuk melakukan audiensi bersama DPR maupun pemerintah pusat khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya mendorong lembaga legislatif dan eksekutif itu segera melakukan revisi Undang-undang tentang Narkotika.
Kemudian, kata Patri, pihaknya juga meminta Kemenkes untuk segera melakukan penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Sebab, dalam putusannya, terang dia, MK juga mengamanatkan
pemerintah untuk segera melakukan riset pengobatan menggunakan narkotika golongan satu.
MK, beber Patri, menekankan hasil penelitian tersebut harus dijadikan dasar untuk mengubah peraturan terkait pemanfaatan narkotika golongan satu.
"Sekarang berarti tinggal meminta Kementerian Kesehatan segera melakukan penelitian ganja untuk pengobatan. UU narkotikanya sendiri sebenarnya sudah mengakomodasi penelitian narkotika golongan satu," jelas Patri.
Baca Juga:Raffi Ahmad Beli Saham Persija, Ayah ke UGM Wisuda Anak yang Meninggal Gagal Ginjal
Ia melanjutkan, perjuangan untuk melegalkan narkotika golongan satu khususnya ganja semata-mata untuk kebutuhan medis. Khsusunya bagi penderita cerebral palsy alias lumpuh otak. Keluarga dari penderita tersebut menjadi bagian koalisi yang sebelumnya ikut mengajukan permohonan uji materi.
Meski secara khusus di Indonesia belum ada penelitian khusus terkait manfaatnya, terang Patri, namun berbagai penelitian di negara lain membuktikan ganja efektif untuk pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Apalagi menurut Patri, pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan getahnya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
"Ganja tidak lagi dianggap memiliki risiko hingga menyebabkan kematian. Belum ada orang mari karena overdosis ganja," sebut Patri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki