Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Mirip Jokowi, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera

Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya angkat bicara soal penetapan tersangka Roy Suryo di kasus meme stupa mirip Jokowi.

Galih Prasetyo
Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:36 WIB
Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Mirip Jokowi, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera
Ilustrasi Roy Suryo. Roy Suryo diperiksa 11 jam kasus meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022). [ANTARA]

SuaraJabar.id - Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, @fadlizon angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada mantan Menpora, Roy Suryo di kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Fadli di cuitannya, demokrasi dan kebebasan berekspresi sudah diberangus. Serta hukum sesuai selera saja.

"Demokrasi n kebebasan berekspresi diberangus, n hukum sesuai selera saja," tulis Fadli mengomentar pemberitaan terkait kasus hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022).

Cuitan Fadli Zon mengenai status hukum dari Roy Suryo ini pun mendapat banyak reaksi dari netizen. Ada yang pro dengan komentar Fadli, namun ada juga yang tidak sependapat.

Baca Juga:Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Polda Metro Periksa 13 Saksi Ahli

Sementara itu, Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai tersangka kasus dugaan dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia, khususnya terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan mengutip dari Antara.

Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan.

"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.

Baca Juga:Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Kini Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak