SuaraJabar.id - Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, @fadlizon angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada mantan Menpora, Roy Suryo di kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Fadli di cuitannya, demokrasi dan kebebasan berekspresi sudah diberangus. Serta hukum sesuai selera saja.
"Demokrasi n kebebasan berekspresi diberangus, n hukum sesuai selera saja," tulis Fadli mengomentar pemberitaan terkait kasus hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022).
Cuitan Fadli Zon mengenai status hukum dari Roy Suryo ini pun mendapat banyak reaksi dari netizen. Ada yang pro dengan komentar Fadli, namun ada juga yang tidak sependapat.
Baca Juga:Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Polda Metro Periksa 13 Saksi Ahli
Sementara itu, Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai tersangka kasus dugaan dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia, khususnya terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan mengutip dari Antara.
Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan.
"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.
Baca Juga:Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Kini Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.