Aksi Peragaan Busana di Citayam Fashion Week Ternyata Melanggar Hukum, Bisa Didenda Rp 50 Juta dan Dibui 2 Tahun

"Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki,"

Galih Prasetyo
Senin, 25 Juli 2022 | 08:05 WIB
Aksi Peragaan Busana di Citayam Fashion Week Ternyata Melanggar Hukum, Bisa Didenda Rp 50 Juta dan Dibui 2 Tahun
penampilan Kiky Saputri di ajang Citayam Fashion Week. [rumpi_gosip / Instagram]

Menurut Riza, kegiatan peragaan busana itu mengganggu ketertiban umum, sehingga pejalan kaki dan pengguna kendaraan motor kerap kesulitan untuk melintasi Jalan Tanjung Karang, Dukuh Atas.

"Kegiatan fashion week ini ke depan mari kita cari tempat yang lebih baik. Jangan di tengah jalan, sangat mengganggu ketertiban umum," kata Riza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak