Terapis MiChat Tewas Dibunuh Pelanggan, Polisi Sebut Ini Pemicunya

Pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi Michat.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Juli 2022 | 15:00 WIB
Terapis MiChat Tewas Dibunuh Pelanggan, Polisi Sebut Ini Pemicunya
ILUSTRASI garis polisi. [ANTARA/Teuku Dedi Iskandar]

Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku, karena waktu menginap sudah habis.

Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun tak kunjung ada respons sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga:Seorang Perempuan Tewas Usai Terjun Dari Lantai 3 Gajah Mada Plaza Jakpus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak