SuaraJabar.id - Fenomena Citayem Fashion Week (CFW) mewabah ke sejumlah daerah. Demam street fashion itu menjadi magnet bagi daerah lain untuk menirunya. Salah satunya di Kota Cimahi.
Akses Jalan Gandawijaya di Kota Cimahi sempat dijadikan arena "Fashion Week", hingga viral di media sosial. Bedanya, street fashion diikuti kalangan dewasa hingga paruh baya dari berbagai kalangan.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @infocimahi. Dalam video bertajuk "Cimitizen Fashion Week" itu, terlihat sejumlah orang dari berbagai kalangan menyebrangi Jalan Gandawijaya layaknya seorang model.
Mereka berasal dari berbagai kalangan, seperti pekerja toko, ojek online hingga pedagang di sekitar Jalan Gandawijaya. Mereka berlenggak-lenggok menirukan gaya model yang berjalan di atas catwalk.
"Cimitizen Fashion Week, gak mau kalah, meski dengan kearifan lokal nih," tulis Instagram @infocimahi.
Unggahan itupun mendapat beragam tanggalan dari para warganet.
"SCBD= Sudirman Cipageran Baros Dustira," tulis akun @reza_viboy.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M Nur Effendi meminta masyarakat agar tak ikut latah menggelar peragaan busana di ruas jalan seperti di Citayam.
"Betul, kita sudah antisipasi biar tidak merembet ke Cimahi. Kita gandeng pihak-pihak terkait seperti kelurahan dan tokoh pemuda," imbuh Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Nur Effendi saat dihubungi.
Baca Juga:Ngamen Sejak Kecil, Bonge Mau Lanjut Sekolah dan Terima Tawaran Beasiswa Sandiaga Uno
Dia menegaskan, semua ruas jalan di Cimahi tak ada yang cocok dijadikan sebagai media peragaan busana seperti di Citayam. Apalagi ruas jalan memang bukan diperuntukkan bagi kegiatan semacam itu.
"Bahwa zebra cross dipakai fashion show itu kan bukan peruntukkannya. Enggak ada fashion show saja Cimahi ini kan sudah macet apalagi kalau ada seperti itu, makin macet nanti," kata Nur Effendi.
Sementara jika ada pihak-pihak yang ngotot menggelar kegiatan serupa Citayam Fashion Week maka bakal ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau kemudian kegiatan seperti itu menimbulkan kerumunan dan keramaian, lalu mengundang kemacetan nanti penindakannya jadi ranah kepolisian," pungkas Nur Effendi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki