SuaraJabar.id - Pihak kepolisian lewat Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai menggagalkan pengiriman biji kokain dari dalam ke luar negeri.
Satu orang tersangka berhasil ditangkap dari kasus ini. "Betul, kita sudah tangkap satu tersangka, dia yang ngirim," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi mengutip dari Antara.
Danang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Bea Cukai yang mencurigai adanya benda ekspor mencurigakan.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini.
Baca Juga:Pengiriman Biji Kokain ke Luar Negeri Digagalkan
Dari penyelidikan polisi, diketahui pelaku kerap mengekspor paket biji kokain ke luar negeri.
Danang mengatakan bahwa tersangka tercatat sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya tersebut.
"Saat kita tangkap, ternyata dia baru mengirim satu paket ke pihak ekspedisi. Jadi total sudah kirim empat paket," ujar Danang.
Danang menambahkan bahwa pihaknya telah menggeledah kediaman tersangka yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dan menyita sejumlah barang bukti.
"Di rumahnya ada tiga pohon besar dan ada biji di dalam seperti toples. Kita masih kembangin dia dapat bijinya dari mana," kata Danang.
Baca Juga:Geledah Rumah Tersangka Pengirim Biji Kokain di Bandung, Polisi Temukan Barang Ini