Heboh Wanita Blak-blakan Tanya Hukum Doakan Agar Suami Orang Selingkuh: Dalam Islam Boleh Beristri Dua

'Bagaimana hukumnya berdoa supaya suami orang bisa menjadi suami kita juga?' tanya wanita itu lewat fitur Q&A Instagram.

Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Heboh Wanita Blak-blakan Tanya Hukum Doakan Agar Suami Orang Selingkuh: Dalam Islam Boleh Beristri Dua
Ilustrasi ikon poligami. (Shutterstock)

Poligami dalam Hukum Indonesia

Kyai Hafidin, salah satu mentor kelas poligami [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Kyai Hafidin, salah satu mentor kelas poligami [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Selama ini poligami kerap dibahas dari sudut pandang keagamaan, namun bagaimana praktiknya dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia?

Diketahui Indonesia memiliki regulasi mengenai monogami sesuai yang tertuang di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di UU Perkawinan diatur bahwa hukum Indonesia hanya membolehkan satu kali pernikahan untuk setiap orang.

Hal ini ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1), yaitu dalam perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami alias asas monogami.

Baca Juga:Viral Seorang Ibu Tegur Kasir Minimarket yang Diduga Mainkan Harga, Aksinya Tuai Pro Kontra

Meski begitu, UU Perkawinan tetap memberikan pengecualian, yakni pengadilan boleh mengizinkan suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) dengan ketentuan suami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Namun permohonan ini baru boleh dilayangkan setelah adanya persetujuan dari istri yang baru boleh diberikan setelah:

  1. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
  2. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini