Poligami dalam Hukum Indonesia
![Kyai Hafidin, salah satu mentor kelas poligami [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/19/47445-poligami.jpg)
Selama ini poligami kerap dibahas dari sudut pandang keagamaan, namun bagaimana praktiknya dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia?
Diketahui Indonesia memiliki regulasi mengenai monogami sesuai yang tertuang di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di UU Perkawinan diatur bahwa hukum Indonesia hanya membolehkan satu kali pernikahan untuk setiap orang.
Hal ini ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1), yaitu dalam perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami alias asas monogami.
Baca Juga:Viral Seorang Ibu Tegur Kasir Minimarket yang Diduga Mainkan Harga, Aksinya Tuai Pro Kontra
Meski begitu, UU Perkawinan tetap memberikan pengecualian, yakni pengadilan boleh mengizinkan suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) dengan ketentuan suami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Namun permohonan ini baru boleh dilayangkan setelah adanya persetujuan dari istri yang baru boleh diberikan setelah:
- Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
- Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.