Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex

Hal tersebut disampaikan Ikbar Firdaus Nurahman dkk. selaku kuasa hukum Doni Salmanan

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex
Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). Suara.com/M Dikdik RA

Diketahui, terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, menjalani sidang perdana pada sidang perdana pekan lalu, Kamis (4/8/2022).

Ia didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kontributor : M Dikdik RA

Baca Juga:4 Pelatih Asing Calon Pengganti Robert Alberts di Persib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak