Diketahui, terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, menjalani sidang perdana pada sidang perdana pekan lalu, Kamis (4/8/2022).
Ia didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kontributor : M Dikdik RA
Baca Juga:4 Pelatih Asing Calon Pengganti Robert Alberts di Persib