SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan untuk mengggelar sidang kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar dua kali dalam sepekan.
Setelah menggelar sidang lanjutan pada Senin (15/8/2022), majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Kamis ( 18/8/2022) nanti.
Pada persidangan selanjutnya, dijadwalkan Doni Salmanan akan menjalani persidangan dengan agenda putus sela.
Biasanya, sidang Doni Salmanan digelar satu kali dalam sepekan. Namun kali ini Majelis Hakim menjadwalkan dua kali sidang dalam satu pekan.
Baca Juga:Koperasi Kebal Bebaskan Warga dari Rentenir, Berawal dari Masjid
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengatakan bahwa pemadatan jadwal sidang bukan hal yang aneh, terlebih untuk proses sidang putus sela.
"Mungkin hanya dalam putus sela. Ke depannya tetap akan satu pekan sekali," ucapnya.
Disinggung mengenai kondisi kesehatan Doni Salmanan, Ikbar mengatakan bahwa saat ini kliennya telah membaik.
"Sudah membaik," katanya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Doni Salmanan mengeluhkan asam lambung yang naik, sehingga dirinya meminta untuk diberi izin berobat di luar lapas narkotika Jelekong.
Baca Juga:Mengenang Hoso Kyoku Bandung, Jejak Perjuangan Pemuda Sebarkan Kabar Kemerdekaan Lewat Radio