Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Aturan Rekayasa lalu Lintas di Jalan Jakarta dan Sukabumi Kota Bandung

Sehingga jangan sampai ada satu jalan yang menumpuk kendaraan, namun ada ruas jalan yang kosong, ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 Agustus 2022 | 12:06 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Aturan Rekayasa lalu Lintas di Jalan Jakarta dan Sukabumi Kota Bandung
DOKUMENTASI - Pengendara melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin (7/12/2020). [Ayobandung.com/Kavin Faza]

4. Sedangkan untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.30 WIB), kendaraan dari Jalan Sukabumi, diperbolehkan untuk belok kiri dan belok kanan ke Cicadas di Jalan Ahmad Yani (depan KFC) serta diperbolehkan juga memutar dibawah flyover menuju Jalan Jakarta (hanya ke arah Antapani).

Sedangkan kendaraan dari Jalan Jakarta dilarang menggunakan lajur sisi kanan flyover. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pembebanan lalu lintas di Kawasan Cicadas (Jalan Ahmad Yani - Jalan Ibrahim Adjie).

5. Uji coba akan dilakukan selama 1 (satu) minggu dan sosialisasi mulai dilakukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan uji coba.

6. Untuk Tahap Kedua, akan dipertimbangkan penggunaan opsi Flyover menjadi 2 (dua) arah pada waktu sibuk sore (16.00- 18.30 WIB). Sehingga kendaraan dari Jalan Supratman dapat langsung naik ke flyover kemudian ke Jalan Jakarta, Flyover Pelangi menuju Kawasan Antapani dan Arcamanik.

Baca Juga:Berangnya Panpel PSS Sleman Gara-gara Suporter Persib Bandung Nyalakan Flare

7. Pola tahap 2 akan dilakukan setelah adanya evaluasi pelaksanaan uji coba tahap 1. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak