Keluarga Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Berharap Abdul Latif Divonis Bebas

"Intinya beliau Ustaz Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontanitas,"

Galih Prasetyo
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:09 WIB
Keluarga Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Berharap Abdul Latif Divonis Bebas
Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraJabar.id - Perwakilan keluarga dari salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Abdul Latif berharap majelis hakim memberikan vonis bebas. Hal itu dikarenakan Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontan.

"Intinya beliau Ustaz Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontanitas. Beliau melakukan itu tidak ada pemufakatan atau musyawarah terlebih dahulu. Jadi harapannya nanti hakim memutuskan putusan bebas," kata perwakilan keluarga Abdul Latif, Yudi Pratama seperti dikutip Sukabumiupdate--jaringan Suara.com

Menurut Yudi, saat ini kondisi Abdul Latif dalam kondisi sehat. "Alhamdulilah Ustaz Abdul Latif (saat ini) dalam kondisi sehat," ungkap Yudi.

Pada siang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, termasuk Abdul Latif.

Baca Juga:Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Ade Armando, UGM Sanksi Guru Besar Karna Wijaya

Menurut JPU, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," kata jaksa.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun yakni perbuatan keenam terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa juga kooperatif.

Baca Juga:Anies Baswedan Dinyinyirin Soal Anak Tak Pakai Jilbab, Ade Armando Membela

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini