Jefri Nichol Klarifikasi Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Sudah Bisa Ribut di Klub Malam: Maaf, Bukan Anaknya

Aktor Jefri Nichol mengklarifikasi pernyataan soal anak Ferdy Sambo sudah bisa berantem di klub malam.

Galih Prasetyo
Jum'at, 02 September 2022 | 08:03 WIB
Jefri Nichol Klarifikasi Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Sudah Bisa Ribut di Klub Malam: Maaf, Bukan Anaknya
Pemeran Pertaruhan The Series, Jefri Nichol ditemui saat gala premiere series terbarunya di Djakarta Theater XXI, Jakarta, Jumat (10/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Aktor Jefri Nichol mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa anak tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melakukan keributan di sebuah klub malam.

"Maaf, ternyata orang random teriak-teriak sambo di depan club, bukan anaknya. But still, kalo terbukti bersalah ya harus jalanin hukuman, i did my time so kenapa pejabat dikasih tratment yang berbeda dari warga sipil?" tulis Jefri Nichol di akun Twitter pribadinya @jefrinichol

"Terus gimana nasib balita balita yang dipenjara sama ibunya?" tambah Jefri Nichol.

Dalam pernyataan klarifikasinya itu, Jefri Nichol menyoroti soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tidak ditahan meski berstatus tersangka dengan alasan memiliki anak.

Baca Juga:Jefri Nichol Beberkan Kesaksian Soal Anak Ferdy Sambo Disebut Sering Buat Onar, Netizen: Yang Adil Untuk Yang Berada

"ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan walaupun anaknya udah dewasa," tambahnya.

Sebelumnya, aktor berusia 23 tahun ini memberikan komentar di unggahan akun Instagram Melaney Subono terkait status Putri Candrawathi.

Dia menyebut bila anak Sambo dan Putri bertengkar di sebuah kelab semalam.

"Anaknya padahal udah bisa ribut di club baru banget semalem," komentar Jefri Nichol.

Sebelumnya, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Baca Juga:Komentar Jefri Nichol Disorot Gara-gara Sebut Anak Ferdy Sambo Sudah Bisa Ribut di Club Semalam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini