Kades di Bogor Beri Dukungan Untuk Bupati Bogor Nonaktif, Apdesi: Jangan Ragu Bebaskan Ade Yasin

Kali ini, sidang dihadiri para kepala desa dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung.

Andi Ahmad S
Senin, 05 September 2022 | 17:57 WIB
Kades di Bogor Beri Dukungan Untuk Bupati Bogor Nonaktif, Apdesi: Jangan Ragu Bebaskan Ade Yasin
Tangkapan layar sidang kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin [Ist]

Pada persidangan sebelumnya, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif menyebutkan bahwa dugaan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, bukan tanggung jawab Ade Yasin saat aktif menjabat Bupati Bogor.

Arsan menerangkan bahwa peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.

"Siapa yang melaksanakan anggaran itu?. Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah," kata Arsan.

Menurutnya, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah yang juga sebagai pengguna barang. 

Baca Juga:Berbohong Hingga Ganti Barang Bukti, 4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak