SuaraJabar.id - Tersangka pembunuh calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di masjid kompleks LDII di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu terancam berhadapan dengan algojo hukuman mati.
Pasalnya, polisi mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada tersangka yang berinisial U (31) itu.
Kapolres Indramayu, Lukman Syarif mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka karena ada dugaan perencanaan di balik kasus pembunuhan itu.
Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka UA (31) sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Ada Skenario Besar untuk Ferdy Sambo, Hitung-hitungan Kuruangan Penjara Dibongkar Pakar
Pada waktu kejadian lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.
Selanjutnya lanjut Lukman, tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tuturnya, Rabu (7/9/2022).
Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.
Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.
Baca Juga:Polri Bongkar Ada Pemufakatan Jahat Kombes Agus dan Ferdy Sambo, Hingga Akhirnya Dipecat
Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya. [Antara]