Mabuk Miras saat Habisi Calon Mubalig LDII di Masjid, UA Terancam Berhadapan dengan Algojo Hukuman Mati

Pada waktu kejadian lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 September 2022 | 19:54 WIB
Mabuk Miras saat Habisi Calon Mubalig LDII di Masjid, UA Terancam Berhadapan dengan Algojo Hukuman Mati
UA (31) yang merupakan tersangka pembunuhan berencana calon mubalig LDII di Indramayu dihadirkan dalam ekspose di Markas Polres Indramayu, Rabu (7/9/2022). [Antara]

SuaraJabar.id - Tersangka pembunuh calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di masjid kompleks LDII di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu terancam berhadapan dengan algojo hukuman mati.

Pasalnya, polisi mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada tersangka yang berinisial U (31) itu.

Kapolres Indramayu, Lukman Syarif mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka karena ada dugaan perencanaan di balik kasus pembunuhan itu.

Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka UA (31) sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:Ada Skenario Besar untuk Ferdy Sambo, Hitung-hitungan Kuruangan Penjara Dibongkar Pakar

Pada waktu kejadian lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.

Selanjutnya lanjut Lukman, tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.

"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tuturnya, Rabu (7/9/2022).

Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.

Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.

Baca Juga:Polri Bongkar Ada Pemufakatan Jahat Kombes Agus dan Ferdy Sambo, Hingga Akhirnya Dipecat

Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini