Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukabumi IPTU Bayu Sunarti mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka I, M dan M menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
Mereka mengiming-imingi korbannya memperoleh gaji yang tinggi dan menyampaikan bahwa prosesnya legal yaitu melalui perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut membawa para korban ke daerah Parakansalak menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA," jelas Iptu Bayu.
Bayu menyatakan, tersangka gagal memberangkatkan para korbannya setelah polisi melakukan penyergapan di tempat penampungan pada Selasa 13 September 2022.
Baca Juga:Pemuda Sukabumi di Laos Jadi Korban TPPO, Diminta Rp59 Juta Jika Ingin Pulang