Ingin Berhemat, Pemuda di Bogor Ini Malah Diciduk Polisi

"Jadi dengan motivasi bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam (biji ganja). Ketika tumbuh, dia bisa pakai," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 September 2022 | 21:12 WIB
Ingin Berhemat, Pemuda di Bogor Ini Malah Diciduk Polisi
Barang bukti tanaman ganja di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). [ANTARA/HO-Humas Polres Bogor]

SuaraJabar.id - Seorang pemuda berinisial RAP (24) belum sempat memanen ganja yang ia tanam dalam pot di rumahnya di Caringin, Kabupaten Bogor. Penyebabnya, ia keburu diciduk oleh petugas dari Polres Bogor.

"Belum pernah panen, menanam-nya baru satu bulan ke belakang," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis (15/9/2022).

Berdasarkan keterangan yang ia terima, tersangka RAP awalnya membeli paket narkoba jenis ganja di salah satu akun media sosial. Kemudian, RAP memisahkan biji ganja dari daunnya untuk ditanam.

"Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara daring melalui suatu media sosial. Kemudian untuk menanam ganja-nya, dia dilakukan secara coba-coba," kata Ilham.

Baca Juga:3 Fakta Bencana Pergeseran Tanah di Bojong Koneng, Tepat di Bawah Rumah Prabowo Subianto

Menurutnya, RAP menanam biji ganja di pot berukuran besar terlebih dahulu, setelah tumbuh lalu dipindahkan ke beberapa pot berukuran kecil, kemudian diletakkan di atas balkon rumah.

Ilham menjelaskan bahwa pengakuan RAP, ganja yang ditanam untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk didagangkan. Karena, RAP mengaku ingin berhemat dalam mengonsumsi ganja.

"Jadi dengan motivasi bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam (biji ganja). Ketika tumbuh, dia bisa pakai," ucap Ilham.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan RAP, yaitu empat batang tanaman ganja berukuran besar, satu batang tanaman ganja ukuran sedang, dan 17 batang tanaman ganja ukuran kecil.

Tersangka RAP terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Pemilik Lapangan Golf Bogor yang Disita BLBI Bantah Afiliasi dengan Besan Setnov

"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," ujar Ilham. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak