SuaraJabar.id - Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Pangandaran, Jawa Barat menyebut bahwa saat ini banyak warga yang tidak tercatat perkawinannya.
Menurut Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pangandaran, Ruhandi, pperkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi.
"Kita menemukan jika banyak warga melakukan perkawinan tidak tercatat setelah membuka pendaftaran sidang isbat terpadu,” ungkap Ruhandi mengutip dari harapanrakyat.com--jaringan Suara.com
Ruhandi menuturkan, sidang isbat merupakan program antara Disdukcapil Pangandaran, Pengadilan Agama Ciamis dan juga Kemenag Pangandaran.
Baca Juga:Lirik Lagu Noktah Merah Perkawinan
“Sidang isbat terpadu ini merupakan salah satu upaya mengubah status kawin pada Kartu Keluarga,” katanya.
Salah satu faktor yang menyebabkan banyak warga Pangandaran melakukan perkawinan tidak tercatat ialah soal biaya akad dan juga pasangan pengantin yang usianya masih di bawah umur.
Untuk pasangan di bawah umur, secara ketentuan regulasi, maka melaksanakan perkawinan secara agama.
“Mayoritas status kawin tidak tercatat ini rata-rata usianya di bawah 40 tahun,” ungkap Ruhandi.
Saat ini tambah Ruhandi, ada 30 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu, untuk mengubah status kawin dari tidak tercatat menjadi tercatat.
Baca Juga:6 Fakta Noktah Merah Perkawinan, Film Baru Oka Antara dan Marsha Timothy
Tahapan untuk mengikuti sidang isbat menurut Ruhandi, pertama daftar dulu ke Disdukcapil Pangandaran, dengan membawa persyaratan antara lain KTP, KK dan penyataan surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat dari kantor urusan agama (KUA).