SuaraJabar.id - Lebih dari dua ribu botol minuman keras atau miras diamankan oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya yang dibantu oleh anggota organisasi masyarakat atau ormas Islam yang ada di Kota Santri.
Ribuan botol miras itu diamankan dari tujuh titik yang ada di Kota Tasikmalaya. Dalam operasi yang digelar pada medio 15-19 September 2022 itu, Satpol PP dan Aliansi Ormas Islam Kota Santri mengamankan 2.317 botol miras dari berbagai jenis dan merek.
“Ini adalah pemusnahan miras yang pertama kali dilakukan di Balai Kota,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan seusai pemusnahan miras, Kamis (22/9/2022).
Dari jumlah tersebut, rinciannya 141 botol di Jalan Cilembang, 34 botol perempatan Jalan Cikurubuk, 54 botol Jalan Ibu Apipah, 141 botol Jalan BKR.
Lalu 334 botol Jalan Babakan Siliwangi, 1.182 botol Jalan Sukalaya dan 431 botol hasil patroli selama empat hari.
“Ini hasil operasi pekat Satpol PP bersama aliansi ormas Islam. Mudah-mudahan ini jadi momentum bagaimana kita meningkatkan sinergitas dengan TNI, Polri dan ormas Islam.”
“Dalam mewujudkan Kota Tasik yang tertib, nyaman, religius dan madani sesuai Perda Tata Nilai,” ucapnya.
Pihaknya akan menggencarkan operasi pekat seperti ini agar tak ada lagi peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
Juga mendorong partisipasi dan melaporkan apabila di wilayahnya terdapat indikasi penyimpanan minuman beralkohol.
Baca Juga:Warung Sembako di Bontang Jual Miras Ilegal. Polisi Sita 10 Botol
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Mamat Rahmat mengapresiasi operasi pekat hasil kolaborasi Satpol PP dengan aliansi ormas islam.
“Kami menyambut baik dan berterima kasih dengan pembersihan peredaran miras. Semoga ini jadi motivasi semua pihak,” katanya.