Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Tegaskan Permentan No 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Subsidi Pupuk

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini menegaskan, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bukan penghapusan subsidi pupuk.

Andi Ahmad S
Kamis, 22 September 2022 | 16:35 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Tegaskan Permentan No 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Subsidi Pupuk
Ilustrasi pupuk subsidi. [Dok.Humas]

Sebelumnya, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 lahir sebagai upaya Kementan mengantisipasi masalah seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19, dan bebani disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

Permentan tersebut menjadi salah satu upaya Kementan menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat," terang Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian.

Baca Juga:Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak