Kasus Dukun Sianida di Sukabumi, Polisi Telusuri Cara Tersangka Dapatkan Racun

"Tidak ada keterlibatan unsur Dinas Kesehatan atau apoteker. Jadi beli sendiri," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin

Galih Prasetyo
Minggu, 25 September 2022 | 08:40 WIB
Kasus Dukun Sianida di Sukabumi, Polisi Telusuri Cara Tersangka Dapatkan Racun
Dua dari tiga pelaku lakukan rekontruksi pembunuhan modus penggandaan uang dengan racun sianida di Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Riza]

AKP Yanto menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Sementara A dan AR alias mengaku ustaz berperan sebagai pelaksana ritual.

Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 Ayat (1) serta Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana. Ketiganya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak