Semua hak gajinya sudah diberikan sesuai kontrak yang dibuat diawal tahun selama sembilan bulan atau hingga September 2022. Sehingga saat ini kontraknya sudah selesai dan mereka sudah tidak tercatat di Satpol PP KBB.
"Kontraknya sudah habis, jadi bukan dirumahkan karena ini (Pemda) bukan perusahaan. Itu sudah sesuai aturan yang dibuat dan gaji mereka juga dianggarkannya hanya sembilan bulan sesuai kontrak," tegas Asep.
Asep pihaknya bisa memaksakan atau memiliki kewenangan kembali mempekerjakan 115 orang tersebut karena bukan kapasitasnya dan terbentur regulasi. Mereka yang kontraknya habis merupakan personel Satpol PP KBB yang berstatus tenaga honorer.
Menurutnya tenaga honorer Satpol PP KBB setiap bulannya ada yang menerima gaji antara Rp 2 juta hingga Rp 3.250.000 per bulan. Sehingga secara total untuk 155 honorer tersebut dibutuhkan anggarab Rp 314 juta bulan atau lebih dari Rp 2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.
Baca Juga:Honorer Wajib Tahu! 7 Poin ini untuk Pendataan Non ASN
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki