Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Ditunda Hingga 19 Oktober, Ini Penyebabnya

Informasi itu disampaikan Anne Ratna Mustika yang melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:59 WIB
Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Ditunda Hingga 19 Oktober, Ini Penyebabnya
Potret istri dedi mulyadi, Anne Ratna Mustika (Instagram/@Anneratna82)

SuaraJabar.id - Sidang perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi ternyata ditunda, pada Rabu (5/10/2022).

Informasi itu disampaikan Anne Ratna Mustika yang melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Wanita yang akrab disapa Ambu Anne diketahui datang langsung ke kantor pengadilan agama dan didampingi anggota keluarganya dari Cianjur, sedangkan Dedi Mulyadi diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat.

Sidang perdana gugat cerai yang dilayangkan orang nomor satu di Purwakarta itu terhadap sang suami dimulai pukul 09.00 WIB, Ambu Anne nampak duduk sebelah kanan majelis hakim sedangkan kuasa hukum Dedi Mulyadi duduk di sebelah kiri.

Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Sama-sama Unggah Momen dengan Sang Putri Saat Persidangan Perceraian Bergulir

Ketika dimulai persidangan, sidang berlangsung tertutup yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih di dampingi Anggota Satu Demi Heryansyah dan anggota dua Ridho. Sidah pertama itu hanya berjalan sekitar 10 menit, kedua pihak langsung keluar dari ruang sidang.

Ambu Anne menyebutkan, sidang diundur karena pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai 19 Oktober 2022 mendatang

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar tadi sidang pemeriksaan identitas. Belum karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa di lanjutkan, nanti dilanjut lagi tanggal 19 Oktober,” ucap Ambu Anne, mengutip dari Jabarnews -jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Diketahui pengunduran sidang ini selain karena ketidakhadiran tergugat, tim kuasa hukum juga menolak sidang gugat cerai ini karena pihak tergugat mengaku belum mendapatkan surat panggilan gugatan cerainya.

“Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah ya jangan ke Subang karena secara administratif pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta,” ucap kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat

Baca Juga:5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Cianjur, Ada Pantai hingga Air Terjun

Ojat menjelaskan, jika ada kesalahan administrasi sehingga pihaknya sampai saat ini belum menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang gugat cerai ini.

“Kita belum menerima, saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan bahkan isinya enggak tau kenapa karena alamatnya ke Subang, pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTPnya ada di pasawahan,” terasanya.

Ojat mengaku, dirinya datang mengikuti persidangan karena menghormati institusi pengadilan dan tahu adanya sidang dari media massa.

Sementara menurut Humas Pengadilan Agama Tibyani, membenarkan jika hasil sidang pertama ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

“Sidang pertama jadi informasi majelis hakim bahwa pihak tergugat tidak hadir kemudian sidang di tunda selama 2 Minggu sampai 19 Oktober 2022,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini