Coba Pertahankan Mobil, Seorang Warga Bandung Dikeroyok dan Ditusuk Debt Collector

"Motifnya pelaku ingin menarik mobil korban, dan mereka sempat adu mulut, adu argumen dulu," ungkapnya terkait upaya penarikan oleh debt collector itu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:51 WIB
Coba Pertahankan Mobil, Seorang Warga Bandung Dikeroyok dan Ditusuk Debt Collector
Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Aam Hadian saat ekspose kasus pengeroyokan dan penusukan oleh sekelompok debt collector di Kota Bandung, satu debt collector berhasil dibekuk. [Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan]

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak