PN Bandung Tolak Gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY

"Karena kalau secara aturan itu, seharusnya urusan partai ini dilakukan melalui mahkamah partai," ujarnya terkait gugatan terhadap AHY.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:33 WIB
PN Bandung Tolak Gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Dalam sidang putusan sela itu dihadiri kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat.

Pihak penggugat yakni 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung yang diwakili oleh penasehat hukumnya begitu juga dari tergugat yakni Partai Demokrat diwakili kuasa hukumnya.

Sementara itu, Ketua Badan Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Leksadarma Kengsiswoyo menegaskan, saat ini sengketa Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung dipastikan telah usai, dan Aan Andi Purnama pun telah bisa menjalankan tugasnya ssbagai ketua baru.

"Hakim menilai dengan objektif. Karena dasarnya memang benar, karena semua masalah partai harus diselesaikan di mahkamah partai. Jadi secara langsung jika ini sudah selesai (sengketa Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung)," ujar Leksa di tempat yang sama.

Baca Juga:Gus Choi Berharap Pertemuan Anies - AHY Bisa Semakin Menguatkan Dukungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak