Tok! Aa Umbara Dipecat dari Jabatan Bupati Bandung Barat, Langkah Hengky Kurniawan Makin Dekat

Hengky Kurniawan mengatakan bakal fokus menuntaskan janji politik di sisa masa jabatannya yang hanya tersisa sekitar satu tahun lagi.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:44 WIB
Tok! Aa Umbara Dipecat dari Jabatan Bupati Bandung Barat, Langkah Hengky Kurniawan Makin Dekat
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Hengky Kurniawan resmi diusulkan menjadi Bupati Bandung Barat definitif lewat sidang paripurna yang dihelat di Hotel Lembang Asri, Jalan Kolonel Masturi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (7/10/2022).

Selain mengusulkan Hengky Kurniawan, sidang paripurna itu juga mengagendakan pemberhentian Aa Umbara Sutisna sebagai Bupati Bandung Barat
usai terlibat kasus suap pengadaan Bansos COVID-19.

Aa Umbara diberhentikan langsung melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.

Ia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung selama 5 tahun dan dicabut hak politiknya.

Baca Juga:Hujan Deras, Tembok Rumah Roboh Timpa 2 Anak di Parongpong

Usai paripurna, Hengky Kurniawan mengatakan bakal fokus menuntaskan janji politik di sisa masa jabatannya yang hanya tersisa sekitar satu tahun lagi. Terlepas dari statusnya sebagai Plt maupun ketika sudah dilantik menjadi Bupati Bandung Barat definitif nantinya.

"Kalau bagi saya, status Plt maupun definitif, tetap melekat tanggung jawab saya sebagai pelayan masyarakat. Jadi fokus saya tidak mengejar status definitif, tapi bagaimana di sisa jabatan ini bisa menuntaskan janji politik, RPJMD, yang tentu dalam dua tahun ini kondisinya sulit," ujar Hengky.

Dia mengaku merasa terharu, karena bagaimanapun juga Hengky dan Aa Umbara pernah bekerja sama menjalankan program-program pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

"Bagiamana pun juga kami pernah bersama-sama, di hari ini fokus saya benar-benar tidak mengejar status definitif, tetapi janji politik yang bersama-sama kita buat untuk masyarakat ya harus saya teruskan," kata Hengky Kurniawan.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rismanto menjelaskan, sebelumnya Kemendagri menerbitkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 September 2022.

Baca Juga:Cerita Orang Tua Bocah di Bandung Barat yang Tertimpa Dinding Rumah, Kondisinya Bikin Ngilu

"Jadi memang ada satu proses yang harus dilaksanakan. Setelah ini, tinggal di Gubernur dan Kemendagri, untuk berkas, kita sudah selesai," jelas Rismanto.

Rismanto meminta selama sisa masa jabatannya selama kurang lebih satu tahun, Hengky menuntaskan janji-janji politik yang dibuat bersama Aa Umbara Sutisna.

"Masih ada waktu untuk menuntaskan janji-janji politik. Mau bagaimanapun Aa Umbara dan Hengky adalah dua sejoli, maka menurut saya janji-janji politik itu yang harus dituntaskan," tuturnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini