SuaraJabar.id - Muncul spekulasi Lesti Kejora bakal mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar.
Menanggapi adanya kemungkinan itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, bila terjadi pencabutan laporan, hal tersebut tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap terlapor dalam hal ini Rizky Billar.
Lesti Kejora sendiri diketahui mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui Rizky Billar, menyusul penahanan dan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap suami penyanyi dangdut itu terkait kasus dugaan KDRT.
"Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ujar Nurma Dewi, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:Buntut Kasus KDRT, Rizky Billar Kini Ditahan Polisi
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. [Antara]