SuaraJabar.id - Sekelompok orang berjumlah puluhan mengatasnamakan Pemuda Batak Bersatu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J (Yosua Hutabarat)
"Organisasi kita ini benar-benar murni mendorong supremasi hukum," kata ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta DF Ringo Ringo mengutip dari Antara.
Ringo mengharapkan supremasi hukum ini tidak hanya untuk warga Batak, tapi pada seluruh lapisan masyarakat.
Dia mengatakan hari ini akan ada 500 anggota Pemuda Batak Bersatu yang akan datang memberikan dukungan terhadap keluarga korban, meskipun yang berada di lokasi baru 50 orang.
Namun demikian, dia juga memastikan kedatangan mereka tidak akan menimbulkan kericuhan.
"Kita pastikan organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah organisasi non anarkis", ujar dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:Teriak Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy!! Kau Tembak! Kau Tembak Cepat!! Cepat Woy Kau Tembak
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.