Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Berencana Brigadir J, Pemuda Batak Geruduk PN Jakarta Selatan

"Organisasi kita ini benar-benar murni mendorong supremasi hukum," kata ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta DF Ringo Ringo

Galih Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022 | 12:10 WIB
Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Berencana Brigadir J, Pemuda Batak Geruduk PN Jakarta Selatan
Pemuda Batak Bersatu geruduk sidang perdana Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan. (Suarac.om/Arga)

SuaraJabar.id - Sekelompok orang berjumlah puluhan mengatasnamakan Pemuda Batak Bersatu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J (Yosua Hutabarat)

"Organisasi kita ini benar-benar murni mendorong supremasi hukum," kata ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta DF Ringo Ringo mengutip dari Antara.

Ringo mengharapkan supremasi hukum ini tidak hanya untuk warga Batak, tapi pada seluruh lapisan masyarakat.

Dia mengatakan hari ini akan ada 500 anggota Pemuda Batak Bersatu yang akan datang memberikan dukungan terhadap keluarga korban, meskipun yang berada di lokasi baru 50 orang.

Baca Juga:Ucap Terima Kasih Putri Candrawathi Usai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Serahkan Amlop dan Iphone 13 Pro Max

Namun demikian, dia juga memastikan kedatangan mereka tidak akan menimbulkan kericuhan.

"Kita pastikan organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah organisasi non anarkis", ujar dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB.

Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:Teriak Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy!! Kau Tembak! Kau Tembak Cepat!! Cepat Woy Kau Tembak

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak