Neneng Hasanah Yasin Hirup Udara Bebas, Langsung Hadiri Acara Golkar Kabupaten Bekasi

Untuk diketahui, Neneng Hasanah Yasin baru saja bebas dan menghirup udara segar usai menjalani vonis pada kasus suap Meikarta

Andi Ahmad S
Senin, 17 Oktober 2022 | 22:25 WIB
Neneng Hasanah Yasin Hirup Udara Bebas, Langsung Hadiri Acara Golkar Kabupaten Bekasi
Terdakwa perkara suap izin proyek pembangunan Kawasan Terpadu Meikarta yang juga Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin (Antara)

SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hadir pada acara Partai Golkar Kabupaten Bekasi viral di media sosial.

Untuk diketahui, Neneng Hasanah Yasin baru saja bebas dan menghirup udara segar usai menjalani vonis pada kasus suap Meikarta pada 2018 lalu.

Usai menghirup udara bebas, Neneng mulai aktif kembali di dunia perpolitikan, aktivas Neneng usai menghirup udara bebas ini diunggah akun Instagram @bekasi_24_jam.

Video viral yang memperlihatkan Neneng pun kini menjadi perbincangan publik, lantaran hadir pada acara Rakerda DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Jadi Korban KDRT Tapi Memilih Damai, Denny Sumargo Komentari Lesti Kejora: Hati Wanita Yang Mencintai Suami

"Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menghadiri undangan acara Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2020-2025 dan Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang digelar di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/10)," tulis akun Instagram tersebut, dikutip Suarabekaci.id, Senin (17/10/2022).

Dalam video yang diunggah akun tersebut, Neneng terlihat hadir di acara tersebut dengan senyum semringah.

Bahkan sejumlah peserta yang hadir tak sungkan meminta foto dengan Neneng Hasanah Yasin.

Adik kandung Neneng, Tuti Nurcholifah Yasin mengaku kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lapas Sukamiskin sejak satu bulan yang lalu.

"(Bebasnya) sudah sebulan kemarin," kata Tuti melalui akun Instagram tersebut.

Baca Juga:Inul Daratista Marah-marah di Instagram hingga Singgung Warganet, Ada Apa?

Sekadar informasi pada 29 Mei 2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan pencabutan hak politik, karena terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta.

Pada Oktober 208 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Selain Neneng, ada delapan tersangka lainnya diduga sebagai penerima dan pemberi suap perizinan proyek Meikarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini