SuaraJabar.id - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi, domba dan babi di Indonesia, menyebabkan berbagai kerugian bagi para peternak, salah satunya kerugian ekonomi.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang terpapar wabah PMK, khususnya Kabupaten Garut. Satgas PMK meninjau dan mengontrol langsung dengan para peternak sapi perah di Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang terkait kendala yang dihadapi serta optimalisasi penerapan lima strategi penanganan utama PMK.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Nasional Letnan Jenderal TNI Suharyanto lima strategi utama penanganan wabah PMK, mulai dari "testing", melakukan "biosecurity", pengobatan, vaksinasi serta potong bersyarat.
Komar, salah satu peternak di Desa Cikandang mengungkapkan bahwa para peternak di Desa Cikandang telah melakukan "testing" pada sapi perah dan langsung melakukan pengobatan secara tradisional jika menemukan gejala sapi perah yang terpapar PMK.
Baca Juga:3 Hari Kedepan Jawa Barat Diprediksikan Diterjang Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang
“Waktu masih awal wabah PMK menyebar, kami langsung melakukan pengobatan tradisional menggunakan racikan kunyit, gula merah dan lemon untuk dikonsumsi oleh sapi perah. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan dari dokter hewan,” kata Komar, di Taman Teknologi Pertanian Cikandang, Garut, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022).
“Kami juga melakukan pemotongan sapi perah untuk mencegah penularan serta agar tidak "mubazir" sehingga daging sapi masih bisa diolah dan dijual kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Komar mengakui bahwa para peternak Desa Cikandang masih belum pulih secara signifikan dari sisi ekonomi.
“Jika dilihat dari sisi ekonomi, Desa Cikandang belum pulih karena minimnya informasi terkait bantuan maupun kompensasi jika sudah melakukan pemotongan,” tuturnya.
Perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikandang Bahrudin menehaskan bahwa para peternak Desa Cikandang membutuhkan pendampingan untuk dapat melakukan proses pengajuan bantuan dengan tepat.
“Para peternak Desa Cikandang koperatif dan sigap untuk melakukan pencegahan wabah PMK, namun masih dibutuhkan pendampingan terkait proses pengajuan bantuan jika peternak telah melakukan pemotongan bersyarat,” ujar Bahrudin.
“Hal inilah yang menjadi kendala pemulihan ekonomi Desa Cikandang karena telah melakukan pemotongan sapi perah namun subsidi bantuan belum didapatkan sehingga peternak mengalami kerugian,” tambahnya.
Perwakilan dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia (IDHSI), drh. Supriyanto menjelaskan terkait pelaporan pemotongan bersyarat sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
“Tertanggal setelah 4 Agustus 2022, peternak bisa melakukan pelaporan sesuai persyaratan berkas dalam SK Juknis yang telah ditetapkan,” jelas Supriyanto.
“Sedangkan kendala yang ditemukan jika telah melakukan pemotongan bersyarat sebelum tanggal 4 Agustus, tetap dilaporkan saja,” tegasnya.
Supriyanto meminta Kepala Desa serta dokter hewan setempat dapat secara koperatif memenuhi pengajuan berkas administrasi oleh para peternak yang telah melakukan upaya pencegahan sejak awal melalui pemotongan bersyarat sehingga perlahan kerugian ekonomi yang terjadi dapat ditangani.
Tenaga Ahli Ketua Satgas Penanganan PMK Nasional sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Firdaus mengungkapkan bahwa para peternak Desa Cikandang akan didampingi oleh tim Satgas Penanganan PMK Nasional mulai dari penginputan data ke iSIKHNAS, penyusunan berkas pengajuan pemotongan bersyarat serta membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan.
“Satgas PMK Nasional akan melakukan pelatihan dan pendampingan bagi para peternak di Jawa Barat, termasuk Desa Cikandang terkait pelaporan yang selama ini masih minim diketahui oleh peternak pada 21 Oktober di Kota Bandung,” jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, para peternak bisa berinteraksi langsung untuk mengetahui cara yang tepat dan sistematis sehingga pelaporan dan pencairan bantuan bagi peternak yang telah melakukan pemotongan bersyarat dapat dilakukan dengan efektif.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Cikandang per tanggal 22 Juni 2022, dari total 305 ekor sapi perah yang dimiliki peternak, terdapat 172 ekor yang terjangkit wabah PMK dan 19 ekor mati akibat terpapar wabah PMK.
Pemerintah pusat telah mempersiapkan bantuan potong bersyarat baginpara peternak mulai dari hewan jenis sapi dan kerbau senilai 10 juta rupiah, kambing dan domba senilai 1,5 juta rupiah serta babi senilai 2 juta rupiah.
Adapun berkas pelaporan dan pengajuan yang harus disiapkan meliputi "photocopy" KTP peternak, bukti lapor kasus ternak di website iSIKHNAS, surat keterangan memiliki ternak dari Kepala Desa serta surat keterangan dari dokter hewan berwenang.
Selain berkunjung ke Kecamatan Cikajang, Satgas Penanganan PMK Nasional turut meninjau Kecamatan Cisurupan untuk mengetahui implementasi dan progres penerapan lima strategi utama penanganan wabah PMK.
Kecamatan Cisurupan telah menerapkan vaksinasi para hewan ternak sapi dan kambing. Selain itu, "biosecurity" juga telah dilakukan pada kandang ternak, khususnya yang terjangkit PMK.
Proses keluar masuk hewan ternak di Kecamatan Cisurupan diberlakukan "rapid test" dan "biosecurity" yang ketat untuk mencegah penularan PMK dari luar maupun dalam wilayah Cisurupan.
Para peternak turut diimbau untuk memaksimalkan proses pengobatan hewan yang terjangkit PMK hingga sembuh sehingga hewan ternak dapat dijual kembali dan tidak perlu ada penurunan nilai jualnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga perekonomian para peternak agar tetap stabil.
Kunjungan tim Satgas Penanganan PMK Nasional ke Jawa Barat menjadi salah satu tujuan provinsi dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan PMK di Indonesia.