Ledekan Teman Menyulut Rizaldi Tikam Bocah Perempuan di Cimahi hingga Tewas

"Modus operandinya ini pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korbannya seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang,"

Galih Prasetyo
Senin, 24 Oktober 2022 | 18:26 WIB
Ledekan Teman Menyulut Rizaldi Tikam Bocah Perempuan di Cimahi hingga Tewas
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Bocah Asal Cimahi Digelandang di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Cimahi da dikenakan pasal berlapis mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Ridwan Kamil Kritik LRT Palembang, Kena Tegur Publik hingga Berujung Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak