SuaraJabar.id - Uang senilai Rp4,3 miliar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Uang itu berasal dari sejumlah perusahaan di Sukabumi yang diduga merupakan uang dari hasil korupsi pada kasus surat perintah kerja (SPK) pembangunan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju, uang tersebut merupakan titipan lima perusahaan dari 36 perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan di Dinkes Sukabumi.
Menurut Siju, dari hasil penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi dana tersebut berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jabar tahun anggaran 2016 kepada Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Modus yang dilakukan dengan cara membuat SPK fiktif di Dinkes Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan dicairkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu.
Baca Juga:9 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Ini Masuk Level Siaga Banjir dan Longsor
Kemudian untuk jumlah perusahaan yang mendapatkan SPK fiktif itu sebanyak 36 perusahaan, namun hingga kini baru lima perusahaan yang menyetorkan uang dari hasil pencairan SPK fiktif itu.
Sementara itu, Kasi (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu menambahkan pihaknya masih menunggu 31 perusahaan lainnya yang belum menyerahkan uang negara pada kasus dugaan korupsi bermodus SPK fiktif.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam perhitungan," ungkapnya. [ANTARA]