Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan

"Sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan Satriana.

Galih Prasetyo | Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 November 2022 | 13:22 WIB
Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan
Bangunan sekolah SMAN 3 Kota Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

SuaraJabar.id - Kepala Ombudsman Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di Jabar, salah satunya dari Komite Sekolah kepada wali murid SMA 3 Kota Bekasi.

Menurut Dan Satriana, ada potensi bahwa yang dilakukan Komite Sekolah bukan sumbangan namun pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jika saya lihat WA nya itu jelas dilakukan Komite Sekolah karena di sana ada jumlah yang ditetapkan, ada waktu untuk membayarkan, sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan kepada SuaraJabar.id

Dijelaskan oleh Dan Satriana, bahwa sifat sumbangan yang diminta oleh Komite Sekolah harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya, serta tak berpengaruh kepada peserta didik.

Baca Juga:Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!

Namun lebih lanjut, Dan Satriana mempertanyakan soal anggaran pendidikan di masing-masing pemerintah provinsi, apakah sudah sesuai dan cukup untuk membiayai operasional sekolah.

"Pak Ridwan Kamil kan dalam pernyataannya mengatakan jangan ada pungutan dalam bentuk apapun. Nah, itu kita harus tanyakan lebih lanjut, apakah anggaran pemerintah sudah cukup untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan standar pendidikan nasional," jelas Dan Satriana.

Jika dana operasional sekolah tersebut sudah cukup maka larangan yang disampaikan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat sudah sangat relevan.

Malah kata Dan, Ridwan Kamil bisa membuat peraturan yang melarang adanya pungutan liar sekolah-sekolah di Jawa Barat.

Namun kata Dan, jika ditemukan fakta bahwa dana operasional sekolah dari Pemprov tak mencukupi, maka larangan dari Ridwan Kamil bisa sangat membingungkan.

Baca Juga:Sat Set Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli SMA 3 Bekasi, Hasilnya Seperti Ini

"Itu bisa menimbulkan ketidakpastian bagi sekolah maupun bagi orang tua yang memberikan sumbangan," jelasnya.

Ombudsman Jabar lanjut Dan menemukan adanya mal administrasi di dalam mekanisme pengelolaan sumbangan.

"Kami sudah memberikan saran kepada pemerintah Jawa Barat untuk membuat aturan yang menyeluruh sebagai payung hukum tentang pengelolaan sumbangan sekolah," ungkap Dan.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi Reni Yosefa, mengungkap dana sumbangan yang dibayarkan wali murid bertujuan untuk meningkatkan prestasi sekolah.

Seperti mengikuti perlombaan tingkat nasional maupun internasional yang SMAN 3 Kota Bekasi ikut berpartisipasi.

Akan tetapi dana sumbangan yang dimaksud itu, Reni menegaskan tidak ada unsur pemaksaan kepada orang tua siswa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak