Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan

"Sudah jelas itu bukan sumbangan tapi merupakan pungutan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah," ucap Dan Satriana.

Galih Prasetyo | Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 November 2022 | 13:22 WIB
Dugaan Pungli Komite Sekolah di SMA 3 Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jabar: Itu Pungutan Bukan Sumbangan
Bangunan sekolah SMAN 3 Kota Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

Ombudsman Jabar lanjut Dan menemukan adanya mal administrasi di dalam mekanisme pengelolaan sumbangan.

"Kami sudah memberikan saran kepada pemerintah Jawa Barat untuk membuat aturan yang menyeluruh sebagai payung hukum tentang pengelolaan sumbangan sekolah," ungkap Dan.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi Reni Yosefa, mengungkap dana sumbangan yang dibayarkan wali murid bertujuan untuk meningkatkan prestasi sekolah.

Seperti mengikuti perlombaan tingkat nasional maupun internasional yang SMAN 3 Kota Bekasi ikut berpartisipasi.

Baca Juga:Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Pungli Komite Sekolah: Tidak Mewajibkan!

Akan tetapi dana sumbangan yang dimaksud itu, Reni menegaskan tidak ada unsur pemaksaan kepada orang tua siswa.

"Tidak ada paksaan dan kewajiban, itu pesan yang bisa saya sampaikan dari hasil rapat komite dengan orang tua," kata Reni seperti dikutip dari SuaraBekaci.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak