SuaraJabar.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana menilai Pemkot Bandung perlu mengevaluasi penerapan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Evaluasi penerapan peraturan tersebut perlu dilakukan untuk mencegah tindakan kekerasan di sekolah. Seperti yang baru-baru ini terjadi di SMP Plus Baiturrahman, Kota Bandung.
“Ya, setidaknya melakukan evaluasi dan mendampingi perbaikan penerapan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 di sekolah tersebut dan sekolah lain,” kata Dan saat dihubungi Suara.com pada Senin (21/11/2022).
Dalam konteks ini, kata Dan, Pemkot Bandung harus mendukung dan memastikan seluruh sekolah menyusun Standar Prosedur Operasional (SOP) dan sudah membentuk tim pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif.
“Untuk memastikan pembangunan lingkungan sekolah yang aman, menyenangkan dan jauh dari tindak kekerasan oleh siapapun,” ujar Dan.
Dan Satriana melanjutkan baik korban maupun terduga pelaku bullying di SMP Plus Baiturrahman sama-sama harus mendapatkan pendampingan.
Begitupun, kata dia, teman-temannya yang berada dalam video yang tidak berupaya mencegah juga harus mendapat pendampingan.
“Pelaku perlu mendapatkan pendampingan seorang professional untuk membantu dia memperbaiki diri. Korban tentu saja harus mendapatkan pendampingan agar dapat merehabilitasi mental dan dampak psikis yang dialaminya,” sebutnya.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi bullying yang berujung pada kekerasan yang diketahui terjadi di SMP Plus Baiturrahman Bandung. Dalam video tersebut terlihat seorang siswa laki-laki memasang helm pada korban, hingga akhirnya menendangnya dan terjatuh.
Baca Juga:Sederet Fakta Aksi Brutal Penusukan di Sarkem, Korban Teriak Ampun Pak Saat Dianiaya Pelaku
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki