Hasim juga mengingatkan kepada para pihak yang berkepentingan terkait kondisi di lapangan, bahwa rakyat di bawah punya penilaian yang sangat tajam merespon perubahan peta penguasaan lahan hasil PTSL Oktober 2022 yang jelas-jelas merugikan mereka.
Merujuk surat yang diterima dari perwakilan warga, bahwa telah terjadi perampasan tanah masyarakat oleh Perhutani. Juga berisi beberapa tuntutan di dalamnya. Pertama, kembalikan tanah rakyat di kedusunan Cidahu seluas 99,6402 ha yang dirampas oleh perhutani.
Kedua, terbitkan dokumen resmi BPN termasuk di antaranya peta tanah yang menyatakan bahwa tanah di kedusunan cidahu seluas 99,6402 ha yang saat ini masuk pada peta tanah kawasan penguasaan perhutani, adalah tanah dalam penguasaan rakyat kedusunan Cidahu Desa Tanjungsari Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Banyak Hoaks yang Bikin Panik Usai Gempa Cianjur, BPBD Imbau Warga Lakukan Ini