Untuk itu, dirinya menyarankan para korban untuk melakukan gugatan keperdataan atas dugaan kerugian yang diperbuat Doni Salmanan.
"Agar aset-aset Doni Salmanan bisa dijadikan jaminan penyelesaian masalah," imbuhnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Ribuan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN di Bandung Barat Terima Insentif