Lima Fakta Pembunuhan Perempuan Muda oleh RW di Cimahi

"Masih ada hubungan keluarga. Paman dan ponakan, yang jelas antara korban dan pelaku bertetangga dan saling mengenal," ujar Kapolres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 Desember 2022 | 13:22 WIB
Lima Fakta Pembunuhan Perempuan Muda oleh RW di Cimahi
Polisi menangkap terduga pembunuh keponakannya sendiri di Leuwigajah, Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Seorang perempuan muda berinisial N (26) ditemukan tewas bersimbah dara di kontraannya yang berada di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kekinian, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RW (28) yang diduga tewas bertanggung jawab atas kematian korban.

Ada beberapa fakta terkait pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan warga di sekitar lokasi kejadian.

1. Pelaku dan Korban Memiliki Hubungan Keluarga

Baca Juga:Kubu Ricky Rizal Beberkan Isi Percakapan Grup WA Duren Tiga Yang Dibuat Usai Brigadir Yosua Tewas Dibunuh

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Terduga pelaku RW diketahui merupakan paman dari korban N.

"Masih ada hubungan keluarga. Paman dan ponakan, yang jelas antara korban dan pelaku bertetangga dan saling mengenal," ujar Imron, Senin (19/12/2022) kemarin.

2. Motif Pembunuhan

RW mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran keponakannya itu menolak untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca Juga:Ricky Rizal Bongkar Sosok Asli 'Tuhan Yesus' Di Grup WA Duren Tiga, Namanya Alfonsius Dua Larang, Siapa Dia?

Terduga pelaku mengaku tak kuat menahan nafsunya melihat korban. Sehingga pada kesempatan itu dia mengajak keponakannya untuk melakukan hubungan badan namun ditolak korban.

"Baru sekali, pengen mengajak hubungan badan," ucap dia.

3. Korban Sempat Melawan dan Mencoba Kabur

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan insiden pembunuhan itu terjadi ketika tersangka tak kuat menahan nafsu ingin menyetubuhi korban. Namun korban menolaknya.

"Korban diiajak tersangka untuk melakukan hubungan suami istri tapi korban tidak mau, korban menolak dan korban melawan," kata Imron di Mapolres Cimahi pada Senin (19/12/2022).

Korban mencoba kabur dan bersembunyi di kamar mandi. Namun pintu kamar mandi tersebut didobrak tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Tak hanya itu, tersangka juga melulai keponakannya itu menggunakan pisau yang dibawanya dari dapur.

4. N Kehabisan Darah

Imron mengatakan, pelaku RW menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban N kehabian darah.

Korban mencoba kabur dan bersembunyi di kamar mandi. Namun pintu kamar mandi tersebut didobrak tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Tak hanya itu, tersangka juga melulai keponakannya itu menggunakan pisau yang dibawanya dari dapur.

"Kemudian menyayat korban dengan pisau dan melukai beberpa bagian tubuh korban sehingga korban banyak mengeluarkan darah," sebut Imron.

Korban N sendiri saat ditemukan di kamar kontrakannya dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah.

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Dia disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KIHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini