Lima Fakta Pembunuhan Perempuan Muda oleh RW di Cimahi

"Masih ada hubungan keluarga. Paman dan ponakan, yang jelas antara korban dan pelaku bertetangga dan saling mengenal," ujar Kapolres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 Desember 2022 | 13:22 WIB
Lima Fakta Pembunuhan Perempuan Muda oleh RW di Cimahi
Polisi menangkap terduga pembunuh keponakannya sendiri di Leuwigajah, Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Dia disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KIHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak