Akibat perlakuan kasarnya itu, pelaku kini ditahan di Mapolsek Padalarang. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu pelaku mengaku saat itu sedang gelap mata dan tengah berada di bawah pengaruh minuman keras. Dia pun terbawa emosi sehingga dengan kasatr menghajar pacaranya sendiri.
"Iya habis minum (miras). Gelap mata," ucap pelaku.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Pakai Baju Transparan, Wulan Guritno Diprotes Gara-gara Diksi 'Pacar'