Modal Wajah Cantik, Dua Cewek Ini Tipu Warga Indramayu hingga Rp 3,5 Miliar

Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 09 Februari 2023 | 13:21 WIB
Modal Wajah Cantik, Dua Cewek Ini Tipu Warga Indramayu hingga Rp 3,5 Miliar
Polisi mengintrogasi tersangka YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pemilik akun media sosial “Putri Si Cwexmanja” yang dijerat kasus penupuan bermodus arisan daring, di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (8/2/2023). [ANTARA/M Riezko Bima Elko P]

SuaraJabar.id - Seorang warga Indramayu berinisial RN (41) melapor ke polisi bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan arisan bodong yang dijalankan oleh pemilik akun Facebook Putri Si Cwexmanja.

Kekinian, pemilik akun Putri Si Cwexmanja itu telah ditangkap oleh petugas dari Polda Sumatera Selatan. Ia ditangkap usai akun miliknya dijadikan lapak arisan daring karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik ratusan peserta.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan pemilik akun tersebut ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel secara terpisah di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:Dua Pemilik Akun Arisan Online Putri Si Cwexmanja Ditangkap, ASN hingga Polisi Jadi Korban

RN sendiri mengaku mengalami kerugian Rp 3,5 miliar. Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot arisan daring Januari - Juli 2022.

Dia menyebutkan untuk harga satu slotnya ditawarkan senilai Rp700 ribu, kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk setiap satu slot yang dibeli korban.

“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2 bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin kemarin malam,” imbuhnya, Rabu (9/2/2023) dikutip dari Antara.

Tersangka kini ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Polda Sumsel, di Palembang.

Kemudian, menurut dia, dari hasil pengembangan proses penyelidikan didapatkan lebih dari 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan arisan tersebut.

Baca Juga:Semakin Membaik, ODGJ Cantik Tasikmalaya Sudah Bisa Lakukan Kegiatan Ini

Para korban penipuan merupakan ibu-ibu dari berbagai latar belakang profesi mulai ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.

Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan kepada tersangka YJ dan EK secara tunai dan transfer mulai dari yang terkecil Rp700 ribu – Rp1 miliar sehingga jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 miliar.

“Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tapi ternyata tujuannya menipu,” kata dia.

Menurut pengakuan tersangka YJ kepada penyidik, ia dan EK merupakan pemberi utang kepada warga sekitar tempat tinggalnya, pernah jadi peserta arisan, dan pengguna aktif Facebook.

Kemudian karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari situ, maka YJ berinisiatif menyediakan kegiatan arisan daring di akun Facebook-nya “Putri Si Cwexmanja” sekitar tahun 2020.

“Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali,” kata YJ.

Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya berupa legalisir rekening milik tersangka YJ, salah satu korban RN, dan beberapa lembar kwitansi bukti transaksi dari korban kepada tersangka masing-masing senilai Rp 120 juta, Rp 85 juta, Rp 100 juta, dan Rp 240 juta.

Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak