Pada 2016 Direktur Corporate Affair PT CEP Teguh Haryono lalu memberikan Rp1 miliar kepada Sunjaya agar membantu memperlancar izin PLTU 2 dan membantu menangani aksi demonstrasi.
Selanjutnya pada akhir 2016, Dirut PT CEP Heru Dewanto bersama dengan Deputi General Manager Herry Jung, Administration Manager Kim Tae Hwa dan Project Manager Cirebon 2 CFPP Porject Site pada Hyundai Engineering Am Huh bertemu dengan Sunjaya dan disampaikan ada "dana operasional" untuk Sunjaya.
"Dana operasional" yang disamarkan dalam kontrak kerja sama itu diserahkan bertahap yaitu sejumlah Rp 970 juta pada 20 Juni 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 19 Desember 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 6 Maret 2018 dan sejumlah Rp 1,455 miliar pada 3 Oktober 2018 sehingga totalnya adalah Rp 7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.
Dalam dakwaan ketiga, Sunjaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Mei 2014 - Oktober 2018.
Baca Juga:Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra yang Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK
Pencucian uang itu dilakukan dengan menempatkan uang senilai Rp 23.861.538.468 dalam berbagai rekening atas nama diri sendiri dan orang lain yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tinggal Rp 266.398.488,18.
Sunjaya juga membeli tanah dan bangunan seluruhnya Rp3 4.997.856.673 dan membeli kendaraan sejumlah Rp 2,151 miliar.
Sehingga total nilai TPPU yang berpotensi untuk dilakukan "asset recovery" adalah senilai Rp 37.415.555.161.
Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 12 B dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2021 jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sunjaya sendiri adalah terpidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon pada 2019 lalu.
Baca Juga:KPK soal Kabar Rafael Alun Kabur: Jangan Lari, Hadapi Saja!