Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda), Cecep Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya

Andi Ahmad S
Rabu, 15 April 2026 | 19:44 WIB
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
Ilustrasi tambang emas ilegal. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat menindak tambang emas ilegal di Sungai Cikaso pada Rabu, 15 April 2026.
  • Pihak berwenang menegaskan larangan penambangan di aliran sungai karena melanggar regulasi lingkungan serta aturan ketertiban umum yang berlaku.
  • Petugas memasang garis larangan di lokasi sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak beroperasi kembali.

SuaraJabar.id - Praktik penambangan emas ilegal yang selama ini meresahkan warga di aliran Sungai Cikaso, Kampung Cilopang, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapatkan tindakan tegas dari aparat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, telah memasang garis kuning larangan di lokasi yang sebelumnya diduga menjadi titik aktivitas tambang liar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda), Cecep Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi tim dari provinsi dalam melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pertambangan emas ilegal di Sungai Cikaso. Kami bersama tim provinsi melakukan musyawarah sekaligus peninjauan lapangan,” ujar Cecep dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, pada Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Sebelum turun ke lokasi, sejumlah pihak lintas instansi menggelar musyawarah di Balai Desa Cibitung. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM, Dinas PSDA, DLH Kabupaten Sukabumi, aparat kecamatan, kepolisian, hingga perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

"Dalam forum, dibahas secara tegas terkait regulasi dan kewenangan perizinan pertambangan. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan provinsi dan harus memenuhi kelengkapan administrasi serta persetujuan lintas sektor," ungkap Cecep.

Sementara itu, Cecep juga menyampaikan bahwa pihak dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun dilarang dilakukan di wilayah sungai, baik itu pengambilan mineral, pasir, maupun batu, karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku.

"Dalam kegiatan tersebut juga Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut sudah jelas penertiban usaha ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan ekonomi," bebernya.

Usai musyawarah, Cecep mengatakan, tim gabungan langsung melakukan asesmen dan peninjauan ke lokasi yang dilaporkan. Namun, saat tiba di Sungai Cikaso, aktivitas pertambangan sudah tidak ditemukan. "Diduga para penambang telah menghentikan kegiatannya sebelum petugas datang," ungkap Cecep.

Baca Juga:5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Meski demikian, Cecep menegaskan bahwa petugas tetap mengambil langkah tegas dengan memasang garis Satpol PP line serta spanduk larangan sebagai bentuk peringatan keras agar tidak ada lagi aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut.

"Walaupun aktivitas sudah tidak ada, kami tetap lakukan pemasangan garis larangan sebagai upaya pencegahan agar kegiatan ilegal tidak kembali terjadi," tegas Cecep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak