Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Cibeber, Kota Cimahi.

Galih Prasetyo
Rabu, 12 April 2023 | 19:14 WIB
Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak