SuaraJabar.id - Dua warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi usai diketahui mencuri sembilan mobil. Dari hasil kejahatannya, mereka berhasil mengantongi sekitar Rp 135 juta.
Kasus pencurian yang dilakukan Dede Misbahudin (47) dan Muhi Kamaludin (30) terungkap setelah keduanya membawa kabur kendaraan milik PT Bina Nusa Lestari (BNL), yang berlamat Jalan Raya Grita Timur Indah, RT 06/09, Jakarta Timur.
Kendaraan dump truk dengan nomor polisi B 9497 FYU tersebut dicuri saat sedang terparkir di Kampung Cijanggel RT 03/11, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (25/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Tersangka kami amankan, barang bukti truk diamankan di daerah Kampung Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6/2023).
Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku hingga akhirnya teridentifikasi. Polisi melakukan penelusuran dari mulai Ruas Tol Padalarang, Bandung Barat hingga Tol Kalihurip, Kabupaten Karawang.
Truk yang sebelumnya dicuri dua pelaku itu akhirnya diketahui berada di daerah Purwasari, Karawang. Polisi pun bersembunyi di sekitar lokasi parkir drum truk itu hingga akhirnya muncul pelaki lain yang diketahui bernama Aten Sutisna (40). Dia berperan sebagai penadah.
Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku utama yakni Dede dan Muhi akhirnya diamankan di rumahnya di Cipeundeuy, Bandung Barat.
"Selain membawa kabur dump truk, pelaku juga mencuri kendaraan lain seperti Alya dan Agya. Total mereka telah melakukan sembilan kali aksi pencurian, di wilayah Polsek Cisarua 4 TKP dan Kota Bandung 5 TKP," terang Aldi.
Menurutnya, barang bukti truk dijual oleh pelaku seharga Rp 15 juta sementara oleh penadah dijual kembali seharga Rp17-20 juta. Artinya, jika diakumulasikan dengan 9 mobil yang sudah dicuri, kedua pelaku utama sudah cuan Rp 135 juta.
Baca Juga:Awas! Ini 10 Merek Motor Incaran Maling dan 5 Tips Mudah Hindari Curanmor
Selama menjalankan aksinya mereka mencari sasaran kendaraan secara acak dan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sudah dapat mobil curian, lalu menghubungi penadah untuk menjualnya. "Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Aldi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki