Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi menjelaskan, pemberian tanda penghormataan ini telah melalui proses penilaian yang panjang.
"Ini telah melalui proses panjang. Maret lalu tim penilai juga turun langsung ke Bogor untuk melakukan verifikasi dan alhamdulillah kita lolos," tandasnya.
Setidaknya, ada dua syarat yang dibutuhkan untuk menerima Satyalancana Wira Karya, yaitu syarat khusus dan syarat umum.
Syarat khususnya yaitu berjasa dalam memberikan sumbangsih yang besar kepada negara sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.
Baca Juga:Kualitas dan Fasilitas Berkelas, Minat Siswa Baru Masuk SMKN 12 Garut Meningkat Signifikan
Sementara syarat umumnya di antaranya yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, serta berkelakuan baik, setia dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.