Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Kolonial

Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda

Galih Prasetyo
Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:28 WIB
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Kolonial
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Hindia Belanda (Twitter @BandungBergerakID)

Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.

“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” tulis PK Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak